Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.
Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.